Hukum Merayakan Hari Valentine
Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikiran. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi'ar dan kebiasaan. Padahal Rasulullah shallallahu ?alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya,
"Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR. At-Tirmidzi).
Valentine?s Day adalah salah satu contoh hari besar di luar Islam yang pada hari itu sebagian kaum muslimin ikut memperingatinya, terutama kalangan ramaja dan pemuda. Padahal Valentine -menurut salah satu versi sebuah ensiklopedi- adalah nama pendeta St. Valentine yang dihukum mati karena menentang Kaisar Claudius II yang merlarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu kiranya perlu dijelaskan kepada kaum muslimin mengenai hukum merayakan hari Valentine atau yang sering disebut sebagai hari kasih sayang.